Bhabinkamtibmas berikan himbauan Karhutla.


Tribratanews.go.id Polda Kalbar. Polres Sambas, Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Desa binaannya, Bhabinkamtibmas Desa Mentibar Brigpol Mahpus melaksanakan sambang/DDS ( door to door sistem ) di desa mentibar kec.Paloh ,Rabu 31/07/19.

Dalam kesempatan tersebut Bhabibkamtibmas Brigpol Mahpus
menyampaikan maklumat Kapolda Kal-bar tentang kewajiban larangan dan Sanksi yang cukup besar kepada pelaku Karhutla. agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara mebakar. Apabila di temukan pelaku pembakaran akan di kenakan sanksi hukuman penjara 10 tahun denda
10 Miliyar, ungkapnya.

Kemudian Bhabinkamtibmas juga menyampaikan agar masyarakat tidak terprovokasi berita atau isu-isu yang bersifat hoax untuk menstabilitaskan keamanan dan ketertiban di masyarakat ujar Bhabinkamtibmas.

Komentar