Bhabinkamtibmas Desa Singaraya Berikan Himbauan Kamtibmas Saat Hiburand Band



Tribratanews.polri.go.id.polda kalbar.polres sambas.Polsek Semparuk, Saat pengamanan acara hiburan band dalam rangka memeriahkan ulang tahun kelenteng Dato' Bang Ago di Dusun Simpuan Desa Singaraya Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas, Bhabinkamtibmas Desa Singaraya Brigpol Rachmad berkesempatan naik ke atas pentas untuk memberikan himbauan kamtibmas. Rabu (31/7/2019).

Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Singaraya menghimbau warganya agar tidak membakar kebun dan lahan sembarangan. Larangan membuka lahan dengan cara membakar dapat mengakibatkan kabut asap dan memiliki sanksi yang berat sesuai Pasal 69 ( 1 ) huruf h jo pasal 108 UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup dan pasal 108 jo pasal 56 ( 1 ) UU No.39 tahun 2014 tentang perkebunan. Kita semua perlu waspada mengingat cuaca saat ini sudah mulai musim panas atau kemarau, ujarnya.

Selain itu Brigpol Rachmad juga berpesan kepada warganya untuk mencegah kecelakaan lalu lintas agar masyarakat selalu berhati - hati saat mengendarai kendaraan dan tentunya lengkapi identitas kendaraan bermotor dengan SIM, STNK dan BPKB. Marilah menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas, ucap Bhabinkamtibmas Desa Singaraya.

Komentar