Stop Karhutla,Bhabinkamtibmas himbau warganya



Tribratanews.polri.go.id,Polda Kalbar-Polres Sambas.Bhabinkamtibmas Desa Kalimantan Polsek Paloh Brigpol Haris Sugianto gencar memberikan himbauan tentang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakatnya.Rabu(31/7/2019).

Bhabinkamtibmas menjelaskan maklumat Kapolsa Kalbar bahwa membakar hutan maupun lahan ada sanksi pidana bagi pelaku yang membakar hutan secara sengaja maupun tidak sengaja dengan Hukuman Penjara 10 tahun dan Sanksi Denda 10 Milyar.

Saya selaku bhabinkamtibmas desa kalikantan mengajak dan menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi karhutla, karena jika bukan dukungan dan bantuan dari masyarakat, pencegahan tersebut tidak akan bisa terlaksana,Ungkap Bhabinkamtibmas.

Komentar