Polsek Selakau Tidak Bosan-bosannya Mempertegas Larangan Membakar Hutan Dan Lahan



Tribratanews.polri.go.id. polda kalbar.polres sambas.polsek selakau.
Kebakaran hutan dan lahan perkebunan baik di sengaja maupun tidak pada dasarnya sudah diberlakukan peraturan dan sanksi hukum yang tegas bagi pelakunya. Kapolres Sambas sudah memerintahkan jajarannya untuk sosialisasi penanggulangan Karhutla, terutama lagi Polsek jajaran Polres Sambas

Kapolsek selakau pada saat memberikan arahan kepada personil Polsek Selakau menyampaikan agar para bhabinkamtibmas menyampaikan tentang larangan karhutla kepada masyarakat dibeberapa tempat lokasi seperti pasar, warung hingga rumah penduduk

Bertempat di Baron Rt 01 Rw 01 Desa Bentunai Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas Briptu Fadliansyah melakukan door to door system dengan menyampaikan imbauan larangan membakar hutan dan lahan, semoga saja masyarakat dapat memahami dan mempedomani sehingga lingkungan daerah Selakau bebas dari asap kita semua dapat menghirup udara segar tegas FadLi.

Komentar