Akhirnya, Dewan Adat Dayak Kec. Subah Dan PT. SEC Sepakat Soal Situs Budaya Paseban Desa Sabung Kec. Subah



Polda Kalbar, Polres Sambas, Polsek Subah, Sabtu (28/9/2019) sekira jam 10.00 wib s/d 15.00 wib di Kantor Desa Sabung  dilaksanakan Musyawarah Inventarisasi Area Situs Budaya Desa Sabung Keramat Paseban di Dusun Sabung Setangga Desa Sabung Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, sebagai rangkaian kegiatan penyelesaian permasalahan antara Dewan Adat Desa Sabung dengan PT. sarana Esa Cita (SEC)

Hadir dalam kegiatan tersebut adalah DAD Kab. Sambas diwakili ALFRED DOREN, Ketua DAD Kec. Subah ALEXANDER ANELSIUS, Kanit Intelkam Polsek Subah AIPDA SUNARTO, Kepala Desa Sabung MIEROE HUZAIRIN, SE, Manajemen PT. SEC (SARANA ESA CITA) AKIONG, Tomas, Todat dan Toko Pemuda Desa Sabung.

Aipda Sunarto, selaku perwakilan dari Polsek Subah, menjelaskan bahwa musyawarah yang dilangsungkan ini merupakan  musyawarah lanjutan pasca kegiatan inventarisasi Area Situs Budaya Desa Sabung Keramat Paseban pada hari Jum'at tanggal 27 September 2019.

Kemudian, dari hasil musyawarah tersebut telah dicapai kesepakatan di kedua belah pihak, antara lain :

1. Masyarakat Adat Dayak Desa Sabung bersama pihak perusahaan PT. SEC telah menyetujui  areal situs budaya di keramat Paseban seluas 1.06 Ha sesuai dengan pengukuran hari Sabtu tanggal 28 September 2019. (Peta terlampir)

2. Terkait tanam-tumbuh diareal lahan Adat (Kelapa Sawit) milik perusahaan masih tetap dikelola oleh pihak perusahaan sampai tanaman tersebut dipindahkan oleh perusahaan di lokasi yang baru atau pada saat lahan tersebut dibutuhkan oleh pihak masyarakat adat, pihak perusahaan harus memindahkan tanaman sawit tersebutm

3. Apabila masyarakat adat Desa Sabung membutuhkan areal tersebut, pihak adat melalui desa menyampaikan surat tertulis kepada pihak perusahaan dalam waktu minimal 1 bulan sebelum kegiatan.

4. Apabila dikemudian hari terjadi pelanggaran yang berkaitan dengan hukum (pencurian) di areal situs adat akan menjadi tanggung jawab yang bersangkutan/pelaku.

5. Terkait status lahan adat tersebut, pihak desa akan membuat surat permohonan secara tertulis kepada pihak perusahaan untuk melepaskan lahan tersebut menjadi lahan milik situs budaya adat Desa Sabung.

6. Pihak perusahaan berkomitmen mendukung kegiatan diareal situs budaya adat agar benar-benar terjaga kelestariannya.

Terakhir, catatan dari Aipda Sunarto terkait permasalahan antara Dewan Adat Desa Sabung dengan PT. SEC terkait dengan perluasan lahan situs budaya adat di areal HGU PT. SEC telah selesai  dan untuk memperkuat legalitas dari kesepakatan tersebut, dibuatkan berita acara pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 dengan di tanda tangani oleh para pihak dan alhamdulillah selama kegiatan berlangsung situasi aman dan terkendali. Imbuhnya

Komentar