Tamu wajib lapor


Polda Kalbar, Polres Sambas, Polsek Sejangkung, Langkah preventif terus di lakukan oleh Polsek Sejangkung dalam menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polsek Sejangkung, yang terdiri dari 12 (Dua belas) Desa yang tersebar di seluruh Kecamatan Sejangkung. Wujud upaya tersebut, salah satu nya melakukan patroli Sambang yang dilakukan oleh Anggota Polsek Sejangkung di wilayah Dusun Sembuai Dsa setalik Kecamatan Sejangkung Kab. Sambas, minggu (29/09/2019) pukul 09.15 wib.

Sebagai Anggota Polsek Sejangkung, patroli sambang merupakan salah satu instrumen langkah pencegahan atau preventif dan sudah menjadi rencana kerja Polsek Sejangkung tahun 2019. Tujuannya, untuk meningkatkan Kemitraan dengan Masyarakat, agar terjalin hubungan yang lebih dekat lagi antara anggota Polri, khususnya Polsek Sejangkung dengan Warga.

Ada beberapa hal yang di sampaikan oleh anggota Anggota Sejangkung, Bripka M Kamarul saat melakukan patroli Sambang di Desa Setalik Kec. Sejangkung tersebut, hal yang paling utama yaitu menghimbau masyarakat di Dusun Nelayan tersebut agar selalu menjaga Keamanan di lingkungan tempat tinggal mereka dan agar  selalu melaporkan setiap orang asing yang bertamu durumah mereka selama 1×24 jam.

Kami dari Polsek Sejangkung, menghimbau kepada masyarakat melaporkan jika ada tamu yang ingin bernalam di rumah mereka.

"Mari, kita bersama menjaga dan memelihara Kamtibmas di wilayah lingkungan kita masing-masing dan sekalu waspada terhadap orang yang asing yang ada dilingkungan, apabila ada menemukan hal-hal yang mencurigakan langsung melaporkan ke polsek sejangkung.

Komentar