Unitintelkam Polsek Teluk Keramat melaksanakan pelayanan masyarakat terkait penerbitan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian).
Polsek teluk keramat
Tribratanews.polri.go.id. Unitintelkam Polsek Teluk Keramat melaksanakan pelayanan masyarakat terkait pembuatan Skck oleh masyarakat yang berdomisili di wilayah hukum Polsek Teluk Keramat.
Dalam pelayanan tersebut ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh pemohon kemudian baru di masukkan ke Unit Pelayanan SKCK di Mapolsek Teluk Keramat.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.
Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah:
Membuat SKCK Baru:
a. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
b. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat
c. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
d. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
e. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
f. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
g. Foto kopi Sidik Jari sebanyak 1 lembar.
Catatan:
POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:
1. Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
2. Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
3. Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Tribratanews.polri.go.id. Unitintelkam Polsek Teluk Keramat melaksanakan pelayanan masyarakat terkait pembuatan Skck oleh masyarakat yang berdomisili di wilayah hukum Polsek Teluk Keramat.
Dalam pelayanan tersebut ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh pemohon kemudian baru di masukkan ke Unit Pelayanan SKCK di Mapolsek Teluk Keramat.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.
Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah:
Membuat SKCK Baru:
a. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
b. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat
c. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
d. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
e. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
f. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
g. Foto kopi Sidik Jari sebanyak 1 lembar.
Catatan:
POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:
1. Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
2. Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
3. Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Komentar
Posting Komentar