SATUAN NARKOBA POLRES SAMBAS DAN TNI TANGKAP WARGA MALAYSIA PENJUAL SABU







Polres Sambas


Sambas. Polda kalbar. Pada hari Sabtu (29/02/2020) sekira pukul 09.30 wib berlokasi di border PLBN Aruk dekat Patung Garuda Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki warga negara Malaysia berinisial MF Alias F (37) lahir di Kuching Malaysia,  pekerjaan Sopir beralamat di jalan Sungai Apong Kuching Sarawak Malaysia, yang mana menurut laporan masyarakat sekitar bahwa orang tersebut sering mengedarkan narkotika jenis sabu jaringan  Indonesia-malaysia. Selanjutnya Petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Sambas bekerja sama dengan anggota TNI LIBAS YONIF RAIDER 641/BRU melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pembelian terselubung kepada tersangka MF Alias F. Setelah disepakati tempat transaksi dilakukan di border PLBN Aruk di dekat Patung Garuda Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, Kemudian tersangka MF Alias F langsung menyerahkan satu paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus koran yang tersimpan didalam kantong plastik warna hitam kepada Petugas Kepolisian yang melakukan penyamaran. Selanjutnya Petugas Kepolisian yang melakukan penyamaran dan di bantu dengan anggota TNI LIBAS YONIF RAIDER 641/BRU langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MF Als F, lalu dilakukan pengeledahan badan tersangka dan ditemukan satu paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 9.8 gram yang di simpan di dalam saku jaket sebelah kiri, ditemukan juga satu unit hp, Kemudian dilakukan penggeledahan mobil jenis NAZA merek CITRA  MBH 9190 warna biru muda dan ditemukan satu buah korek api warna kuning,  empat buah pipet warna putih dan satu buah Alat hisap sabu (BONG).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun pasal yang akan dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 112 Ayat (2)  dan 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Komentar