Unit SPKT memberikan pelayanan Prima kepada Masyarakat dalam melayani pengaduan maupun pelaporan masyarakat

Polsek Jawai Selatan


Untuk meningkatkan kinerja Polri sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Sektor Jawai selatan menerapkan pelayanan yang ramah, cepat dan gratis bagi masyarakat yang membutuhkan surat keterangan kehilangan barang.Minggu (1/3/2020)

Pelayanan tidak hanya di berlakukan pada saat hari kerja namun hari libur juga di berlakukan, karena pelayanan kepolosian ke masyarakat adalah 24 jam setiap hari.

Anggota Unit SPKT mengatakan bahwa masyarakat tak perlu kwatir jika membutuhkan surat Keterangan Kehilangan Barang, silahkan datang Ke Polsek Jawai selatan dan kami akan melayani dengan ramah, cepat dan tanpa ada biaya untuk administrasi pembuatan surat keterangan kehilangan yang dibutuhkan tersebut.

Contoh kehilangan KK (Kartu Keluarga) Adapun syarat-syarat pembuatan surat keterangan kehilangan KK yaitu surat pengantar dari Desa, foto copy KTP Pelapor , jika syarat sudah terpenuhi selanjutnya kami akan buatkan surat keterangan kehilangan.

Setelah surat selesai dibuat selanjutnya piket jaga memberikan Surat Keterangan STLKB Kehilangan KK (Kartu Keluarga) yang diminta oleh warga Masyarakat tersebut. Sambil mengatakan bahwa surat keterangan dari Kepolisian ini bukan sebagai pengganti KK yang hilang melainkan surat untuk pengurusan pembuatan KK yang baru.

Komentar