Sosialisasikan maklumat Kapolri kepada masyarakat dalam rangka mencegah penularan virus Covid-19


Bhabinkamtibmas di Kecamatan Selakau menjumpai warga di desa binaannya, kali ini dalam rangka melaksanakan sosialisasi maklumat KAPOLRI Nomor : MAK / 2 / III / 2020 tgl 19 Maret 2020 tentang KEPATUHAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID - 19), selanjutnya maklumat tersebut ditempel ditempat - tempat keramaian umum sehingga mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat setempat.

Selain memberikan sosialisasi maklumat Kapolri Bhabinkamtibmas juga selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, salah satunya yang tak kalah penting yang disampaikan adalah perihal keamanan dalam memarkirkan kendaraan bermotor pada saat masyarakat melakukan aktifitas di tempat keramaian umum terutama dimalam hari dihimbau untuk memarkirkan kendaraannnya di tempat-tempat parkir yang telah disediakan dan di tempat-tempat yang mudah terpantau.

Lebih baik sedikit berkorban dalam arti membayar upah untuk tukang parkir dari pada motor kita sendiri yang hilang karena akan lebih banyak menimbulkan kerugian istilah yang sering kita dengar adalah "lebih baik mencegah dari pada mengobati". Dan pada akhir himbauannya Bhabinkamtibmas selalu mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan waspada terhadap tindak kriminalitas jangan sampai menjadi korban apalagi menjadi pelakunya.

Komentar