Polsek Tebas Sosialisasi pada Warga untuk Cegah Covid 19




Tribratanews.polri.go.id-Polres Sambas – Menyikapi perkembangan situasi new Normal dan Kamtibmas nasional terkait virus Corona, personil dari Polsek Tebas Polres Sambas secara rutin menggelar dan melaksanakan patroli sekaligus sosialisasi tentang virus  Corona kepada warga yang dijumpai saat patroli.

Kegiatan sosialisasi new Normal dan edukasi tentang virus Corona atau lebih dikenal dengan Covid 19 tersebut seperti yang dilaksanakan oleh tiga anggota jaga yang dipimpin oleh KaSPKT  Polsek Tebas Polres Sambas Bripka Edi Suprihatin yang pada pagi ini melaksanakan patroli sekaligus sosialisasi kepada warga bertempat di Pasar Tebas Desa Tebas Kuala Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. Minggu (31/5/2020)

Dalam sosialisasinya, KaSPKT Polsek Tebas Polres Sambas Bripka Edi Suprihatin memberikan penjelasan tentang pola hidup sehat, kebersihan rumah dan lingkungan, cara mencuci tangan yang benar serta melakukan cek kondisi kesehatan di Puskesmas Suruh maupun dokter teedekat apabila merasa kurang sehat.

KaSPKT  Polsek Tebas Polres Sambas menjelaskan, bahwa diadakannya sosialisasi ini bertujuan untuk upaya melaksanakan pola hidup sehat dan juga sebagai pencegahan kemungkinan terjangkit virus corona.

“Saya harap semua mengikuti dengan serius apa yang kami sosialisasikan, dengan harapan bisa dilaksanakan untuk pencegahan dan kesehatan warga masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Kapolsek Tebas Polres Sambas AKP JAMI'AD, SH saat dikonfirmasi diruang kerjanya menyampaikan bahwa Polri sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan bertindak tegas kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas bersama secara massal atau berkumpul yang tidak begitu perlu.

“Aparat Polri akan mengambil tindakan mulai dengan cara humanis mengimbau untuk tidak berkumpul hingga melakukan tindakan tegas yaitu membubarkan warga yang tengah berkumpul maupun nongkrong nongkrong,” kata AKP  JAMI'AD, SH

Masih menurut AKP JAMI'AD,SH bahwasannya Polri meminta kepada semua pihak untuk mematuhi imbauan pemerintah soal menjaga jarak baik fisik maupun sosial, sebagai salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang menyebabkan penyakit Covid-19 dan kami mengajak kepada semua warga tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak dan kegiatan sosial atau rapat-rapat dan sebagainya supaya tidak dilakukan terlebih dahulu.

“Tindakan Polri untuk penertiban masyarakat di masa pandemi Corona ini berdasarkan pada Maklumat Kapolri dengan Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19, dan kami telah perintahkan kepada jajaran Polsek Tebas Polres Sambas untuk selalu melakukan patroli dan apabila menemukan warga yang masih nongkrong untuk segera dibubarkan dan diberikan pengertian,” terang AKP JAMI'AD,SH

Komentar