Bhabinkamtibmas Hadiri Pembagian BLT-DD.


Polsek sambas.


Tribratanews.polri.go.id Bhabinkamtibmas Polsek Sambas BRIPKA IRWANSYAH, Pada hari Rabu tanggal 30 September 2020.
Bertempat Di Kantor Desa Sebayan Kec. Sambas Kab. Sambas. Sekitar Pukul 09.30 Wib s/d Selesai. Bhabinkamtibmas Menghadiri kegiatan pembagian BLT-DD. 

Peyaluran penerima BLT-DD Tahap-VI Desa Sebayan Kecamatan Sambas.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain :

1. Perwakilan Dinas Sosial PMD Kab. Sambas LISA MEIRANI, S. Sos.
2.Sekcam Sambas ARY SUSANTO, S. STP, M. Ec. Dev. 
3.Kepala Desa Sebayan AL INSAN, A. Md.
4.Sekdes Sebayan DEDI KURNIAWAN
5.Ketua BPD Desa Sebayan YAYAN RIDWAN M. Ag. 
6. Babinsa Desa Sebayan SERKA SUMINTAR
7.Bhabinkamtibmas Desa Sebayan BRIPKA IRWANSYAH
8. Perangkat Desa dan para Kadus desa sebayan. 
9. Penerima BLT-DD Desa Sebayan. 

Adapun hasil Peyaluran BLT-DD Tahap-Tahap-VI tersebut sebanyak 63 orang yg menerima perorang berjumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan mengambil masing-masing di Kantor Desa Sebayan, terhadap masyarakat yang terdampak Pandemi Covid -19. 

Dalam kegiatan penyaluran BLT-DD Desa Sebayan, Bhabinkamtibmas memberikan Himbauan Kamtibmas antara lain :
1.Mensosialisasikan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor:Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19). 

2. Mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). 

3.Menghimbau masyarakat agar mendukung Polri menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, tidak terpancing terhadap issu-issu yang berkembang di Media Sosial, tidak menyebarkan berita Hoaks, ujaran kebencian terhadap individu/kelompok yang berimplikasi SARA, karena dapat disanksi Pidana sebagaimana yg diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.

4.Menghimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga situasi yang kondusif diantaranya dengan memberlakukan aturan tamu wajib lapor Ketua Rt setempat dalam waktu 1 x 24 jam serta mengaktifkan kembali pamswakarsa (ronda malam/siskamling). Mendatakan warga yang datang ke Desa dari luar Kalbar ke Posko covid-19 di Desa. Jika melihat/menemukan hal-hal yang mencurigakan atau memerlukan kehadiran Anggota Polri agar melaporkan kepada Bhabinkamtibmas.

Penulis :irwansyah

Komentar