*Cegah potensi kerawanan Kamtibmas di masa libur panjang, Polsek Selakau patroli daerah rawan dan obyek vital*



Tribratanews.polri.go.id
Sesuai kebijakan pemerintah RI, terhitung mulai tanggal 29 Oktober sampai 1 November 2020 telah ditetapkan sebagai masa libur panjang. Hal tersebut ditetapkan karena pada hari Kamis 29/10/2020 adalah hari Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H, yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional pada kalender tahun 2020.
Pada saat adanya hari libur nasional menjelang akhir pekan, biasanya akan terjadi peningkatan aktivitas masyarakat, baik yang memperingati hari besar/libur nasional tersebut, maupun aktivitas masyarakat yang melaksanakan liburan long weekend.

Untuk mengantisipasi terhadap timbulnya potensi kerawanan pada masa libur panjang dimaksud, Polsek Selakau mengoptimalkan pelaksanaan patroli. Sasaran lokasi patroli diprioritaskan ke tempat-tempat yang diduga memilki potensi kerawanan di bidang Kamtibmas.
Lokasi patroli yang dilaksanakan oleh Polsek Selakau meliputi ; SPBU Jalan Raya Desa Sungai Rusa Kec. Selakau, BRI Unit Selakau dan Bank Kalbar Unit Selakau serta komplek Pasar Selakau yang terletak di Jalan Raya Desa Parit Baru Kec. Selakau.
Kegiatan patroli Polsek Selakau dinaksud, selain sebagai upaya preventif dalam rangka mencegah terjadinya Gangguan Kamtibmas, juga diisi dengan upaya preemtif dalam rangka pembinaan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.


Komentar