Tribratanews.go.id, polres sambas untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 jelang memasuki masa libur Natal 2020 dan tahun baru 2021. Bhabinkamtibmas Ds.Pendawan menyebarkan selebaran Maklumat Kapolri ke warganya dan masyarakat lainnya rabu, (30/12/2020)
Bhabinkamtibmas menegaskan agar masyarakat mematuhi Himbaun Kapolri ini dan di pahami dan di terapkan oleh masyarakat.
Adapun beberapa point himbauan yang di sampaikan diantaranya ialah dengan tidak menyelenggarakan pertemuan / kegiatan yang mengundang orang ramai berupa : Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah. Pesta / perayaan malam pergantian tahun. Arak-arakan, pawai dan karnaval. Pesta penyalaan kembang api.
Dengan telah di sebarkanya maklumat Kapolri di harapkan dapat menjadi pedoman kepatuhan dan ketaatan masyarakat di tengah situasi pandemic Covid-19.
Komentar
Posting Komentar