*MALAM PERGANTIAN TAHUN, PELAKU USAHA WAJIB TAATI SURAT EDARAN TEAM GUGUS TUGAS KECAMATAN*




Tribratanews.polri.go.id.polda kalbar.polres Sambas.polsek Pemangkat. Tahun 2020 akan segera berakhir, pergantian tahun tinggal beberapa hari, suasan saat ini berbeda dengan tahun2 sebelumnya, yang mana tahun 2020 diselimuti dengan wabah Virus Corona Covid 19 yang tidak kunjung berakhir dan telah memakan korban meninggal dunia tidak sedikit, oleh sebab itu pemerintah melalui menteri kesehatan  telah mengeluarkan  instruksi untuk tetap mematuhi *PROTOKOL KESEHATAN*
Disamping itu menjelang MALAM PERGANTIAN TAHUN yang biasa di penuhi dengan suka cita masyarakat turun ke jalan mengadakan hiburan rakyat. 
Dengan situasi kondisi saat ini pemerintah Melalui *KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA* telah mengeluarkan MAKLUMAT.
Nomor 04/XII/2020 tentang *KEPATAHUAN TERHADAP PROTOKOL KESEHATAN PADA PELAKSANAAN LIBUR NATAL 2020 DAN LIBUR TAHUN BARU 2021.  Makmulat ini  melarang mengadakan pertemuan yang mengundang kerumunan masyarakat berupa :*PERAYAAN NATAL DILUAR TEMPAT IBADAH, PESTA PERAYAAN MALAM PERGANTIAN TAHUN, ARAK2AN PAWAI KONVOI ATAU KARNAWAL, PESTA PENYALAAN BUNGA API* yang lebih penting lagi bagi para pelaku usaha WARKOP, CAFE DAN TEMPAT HIBURAN (KARAOKE) WAJIB TUTUP JAM 22.00 wiba. Bagi masyarakat yang ditemukan melanggar maklumat ini SETIAP ANGGOTA POLRI wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undanga yang berlaku.

Kami *KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PEMANGKAT* *AKP RADEN REAL MAHENDRA SH SIK mengajak warga masyarakat Pemangkat untuk mentaati SURAT EDARAN TEAM GUGUS TUGAS KEC PEMANGKAT Mari kita rayakan MALAM PERGANTIAN TAHUN dengan sebaik-baiknya tanpa mengurangi nilai nilai kesopanan. Kembali mengingatkan untuk tetap mentaati anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan Ujar *AKP RADEN REAL MAHENDRA SH SIK*.


Komentar