Tribratanews,polri,go,id, Polda Kalbar,polres Sambas,Polsek pemangkat. Bupati Sambas H. ATBAH ROMIN SHUAILI sudah lama mengeluarkan peraturan Bupati nomor 44 tahun 2020 Dengan terbitnya perbub tersebut masyarakat kabupaten sambas dituntut untuk mentaati protokol kesehatan, apabila melakukan pelanggaran sebagai contoh tidak memakai masker akan menerima sangsi teguran lisan maupun sangsi sosial.
Beberapa hari lagi akan memasuki *MALAM PERGANTIAN TAHUN* Dengan demikian Kepolisian Resor sambas dituntut selalu pro aktif berperan melakukan sosialisasi mengkampanyakan seperti yang rutin dilakukan oleh kepolisian Sektor Pemangkat SELASA (29/12/2020) yang dipimpin IPDA BUDIMAN SUPARTA Selaku Piket Pawas beserta anggota piket dari semua fungsi melaksanakan patroli di warung kopi yang berada di sekitar pasar.
IPDA BUDIMAN SUPARTA bersama anggota Melaksanakan Patroli Mencegah gangguan Kamtibmas dan pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19(Adaptasi kebiasaan Baru) pada Masyarakat Kec. Pemangkat. Dismping itu juga menghimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan penyebaran virus COVID-19 serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pengertian bahwa warga masyarakat tetap disiplin diri sesuai protokol Kesehatan dengan selalu *MEMAKAI MASKER* apabila bepergian serta menjaga lingkungan tempat tinggal dengan menyemprotkan bahan Antiseptik, rajin mencuci tangan guna untuk menghindari penyebaran & penularan Virus COVID-19 serta mengingatkan masyarakat untuk mengurangi aktivitas diluar rumah dan tetap menjaga jarak guna untuk mencegah terjadinya penularan Virus COVID-19.
Komentar
Posting Komentar