Tribratanewa.polri.go.id.kalbar.Polres Sambas – Satresnarkoba Polres Sambsa melakukan pemusnahan brang bukti narkotika jenis sabu diruangan Satresnarkoba Polres Sambas.(26/2/2021)
a.Barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan dari tersangka alias RANIK berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih Narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,02 (nol koma nol dua) Gram.
b.Barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan dari tersangka alias KIKY berupa 4 (empat) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih Narkotika jenis shabu dengan berat Netto 20,05 (dua puluh koma nol lima) Gram
c.Barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan dari tersangka alias AMOK berupa 3 (tiga) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih Narkotika jenis shabu dengan berat Netto 16,75 (enam belas koma tujuh puluh lima) Gram.
d. Barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan dari tersangka alias M.F berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih Narkotika jenis shabu dengan berat Netto 1,53 (satu koma lima tiga) Gram
e. Barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan dari tersangka alias IJOH berupa 7 (tujuh) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih Narkotika jenis shabu dengan berat Netto 9,63 (sembilan koma enam puluh tiga) Gram.
Jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan adalah sebanyak 15 (lima belas) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih Narkotika jenis shabu dengan berat Netto 46,45 (empat puluh enam koma empat lima) Gram.
Barang bukti narkotika tersebut telah dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai POM dengan hasil pengujian Positif mengandung Metamfetamin dan penyisihan juga sampel untuk pembuktian di sidang pengadilan.
Dalam pelaksanaan pemushan barang bukti, penyidik yang ditunjuk sesuai degnan surat perintah pemusnahan barang bukti, kemudian membuka bungkus dan atau segel masing-masing barang bukti dengan cara menggunting tali pengikat dan amplop, setelah dibuka terdapat plastik klip transparan yang berisikan butiran Kristal putih narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dengan cara dimasukan kedalam baskom yang berisikan cairan racun rumput selanjutnya diaduk hingga menyatu dengan cairan racun rumput kemudian dibuang ditempat pembuangan selokan drainase di Satresnarkoba Polres Sambas.
Adapun pelaksaan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Sambas IPTU WISMO HARJANTO, S.H. dan dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Sambas, KBO Satreskrim, Kasat Tahti, Kasi Propam, Anggota siswas, Angota Satintelkam Polres Sambas, dan disaksikan empat tersangka tindak pidana Narkotiba.

Komentar
Posting Komentar