Penyidik limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sambas (tahap II)



Tribratanewa.polri.go.id.kalbar.Polres Sambas-Penyidik Subnit II Satresnarkoba Polres Sambas menyerahkan dua tersangka perkara tindak pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri Sambas, Kamis  (29/4/2021)
tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh “PARLIN” TKP di sebuah Pendopo yang beralamat Dusun Gerinang Rt. 002 Rw. 001 Ds. Tebas Kuala Kec. Tebas Kab. Sambas dengan barang bukti 1 (satu) satu paket klip transparan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Hp, dan 1(satu) unit sepeda motor telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Sambas.
Kami sudah lakukan proses penyidikan dan kemudian sudah kita tahap I dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, atau Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian dapat dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sambas" ujar Penyidik.
Sebelum melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sambas, empat tersangka dicek kesehatannya di Urusan Kesehatan (Urkes) Polres Sambas dan disertai dengan surat keterangan dari Urkes Polres Sambas
Dalam tahap II ini, penyidik limpahkan satu tersangka dan barang bukti terkait Tindak Pidana Narkoba sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,  tersangka dan barang bukti diserahkan di ruangan Staff Pidana Umum (Pidum).


Komentar