PENGAMANAN DAN MONITORING PMI ISOLASI POSITIF COVID-19 DI MAKO BRIMOB ARUK



Polres Sambas-Polsek Sajingan Besar. Pelaksanaan Isolasi mandiri bagi PMI (pekerja migran Indonesia) yang dinyatakan Positif Covid-19 dilaksanakan oleh GUGUS tugas Covid-19 Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas. Minggu (01/08/2021).

Pelaksanaan giat tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalbar Nomor :  250 / BPPD / 2021, tentang Pembentukan Satuan Tugas Khusus Penanganan Corona Virus Desiase 2019 (covid - 19) di Perbatasan Provinsi Kalbar.

Kegiatan yang bermaksud untuk memberikan perawatan dan pengawasan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau pendatang lainnya yang dinyatakan Positif Covid-19.

Pelaksanaan Isolasi/karantina ini dilaksanakan di Kompi 2 Bataliyon B Brimob Aruk Kec. Sajingan Besar selama 14 (empat belas) hari sejak dinyatakan Positif Covid-19 oleh tim GUGUS TUGAS COVIT-19 PLBN ARUK KEC. SAJINGAN BESAR.

Kapolsek Sajingan Besar IPTU RIO CHARLES HUTAHAEAN, S.H.,M.H menuturkan "Sampai saat ini telah didata PMI dan pendatang yang dinyatakan Positif Covid-19 yang diisolasi di Kompi 2 Batalyon Brimob Aruk Kec. Sajingan Besar berjumlah total 39 orang terdiri dari 28 orang lakis dan 11 orang perempuan ."tuturnya.

"Kami akan meningkatkan sinergi dan kemampuan serta kesiapan dalam upaya pemantauan, antisipasi penularan dan langkah penanganan lainnya yang dipandang perlu dalam rangka pengendalian dan pencegahan penularan covid -19 di daerah perbatasan khususnya di Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas ini", tambahnya.

Komentar