POLSEK JAWAI LAKSANAKAN OPERASI YUSTISI PERBUP SAMBAS NO 44/2020 DALAM PENERTIBAN DISPLIN PROTOKOL KESEHATAN


Polres Sambas-Polsek Jawai. 

Pelaksanaan penertiban displin protokol kesehatan dalam Operasi Yustisi Perbup Sambas no 44/2020 dengan mengedukasi, himbauan serta test swab dan memberi teguran secara lisan serta tindakan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dalam rangka penerapan Physical Distancing dan penggunaan masker terhadap masyarakat umum untuk mencegah penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kec. Jawai  Kab. Sambas, Sabtu  (31/7/2021)

Kegiatan penertiban displin protokol kesehatan dalam Operasi Yustisi Perbup Sambas no 44 / 2020 dipimpin oleh Ka Jaga regu I (satu) Polsek Jawai Brigpol Rein Unggul Simanungkalit bersama dengan Briptu Rio Ripaldi pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021, pukul 21.40 wiba sampai dengan pukul 22.20 Wiba di Sekitar Pasar Sentebang Kec. Jawai Kab. Sambas, dengan sasaran masyarakat umum atau muda-mudi Kec. Jawai Kab. Sambas.

Kegiatan penertiban displin protokol kesehatan dalam Operasi Yustisi Perbup Sambas no 44 / 2020 dengan hibauan prokes dilaksanakan untuk  mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas) untuk menghindari penularan atau penyebaran Covid19.

 Hasil Kegiatan penerapan Pergub Kalbar nomor 110 tahun 2020 dan Perbup Sambas nomor 44 tahun 2020 tentang penerepan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Bentuk Upaya dan Pengendalian Covid-19 di Kec. Jawai Kab. Sambas, yaitu teguran perorangan sebanyak 2 ( dua ) teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, teguran lisan atau tertulis untuk pelaku usaha tidak ada teguran kepada pelaku usaha yang tidak mentaati peraturan protokol kesehatan sedangkan masyarakat yang di test swab tidak ada 

Komentar