*BIAYA PERPANJANG STNK HANYA 100 RIBU, SATLANTAS POLRES SAMBAS* 

Menurut Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP), adapun biaya administrasi untuk pembuatan dan perpanjang STNK berupa biaya penerbitan STNK hingga biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau yang cukup dikenal dengan plat nomor

Ada dua jenis kenaikan biaya perpanjangan STNK. 

Pertama, biaya perpanjang STNK untuk kendaraan bermotor roda dua/tiga, dan kedua, biaya perpanjang STNK untuk kendaraan bermotor roda empat. Yuk, lihat rinciannya dibawah ini.
Biaya Administrasi
Perpanjang STNK untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga:
Biaya administrasi untuk pembuatan dan perpanjang STNK kendaraan bermotor roda dua dan tiga sebesar Rp 100.000.
Untuk biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor, akan dibebankan sebesa Rp 60.000.

Biaya Administrasi Perpanjang STNK roda empat:
Biaya administrasi baik itu pembuatan baru dan perpanjangan STNK roda empat akan dibebankan sebesar Rp 200.000.
untuk biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaran Bermotor (TNKB) untuk kendaraan bermotor roda empat atau dikenal dengan platnomor sebesar Rp 100.000.

Nah, itu dia besaran biaya perpanjang STNK untuk kendaraan bermotor roda dua/tiga dan empat. Semoga informasi ini bisa berguna untuk Anda, ya!

Penulis : Briptu Ratti Assyifa
Editor : AKP SUKMA PRANATA, S.I.K


Komentar