Bhabinkamtibmas Desa Saing Rambi Sampaikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat

Polsek Sambas . 




Tribratanews.polri.go.id Bhabinkamtibmas melakukan langkah preventif dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di kecamatan sambas khususnya di sekitaran perkebunan di Ds. Saing Rambi yaitu dengan memberikan sosialisasi dan himbauan larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat desa Saing Rambi , sekitar pukul 09.00 Wib, senin 01/11/21.

Bhabinkamtibmas Desa Saing Rambi Aipda Maryono menghimbau warga untuk tidak melakukan pembakaran secara terbuka ataupun tidak mengolah lahan dengan cara membakar guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Dengan ketentuan UU No 41 Th 1999 Tentang Kehutanan, UU no 32 Th 2009 tentang Perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup dan UU no 39 Th 2014 tentang Perkebunan, Dimana pelaku Karhutla dapat di pidana dengan kurungan 10 Th Penjara atau denda 10 Milyar Rupiah,ujarnya. 

Selain itu Ianya menambahkan masih dalam pandemi covid-19 yang penularannya sangat mudah apabila tidak mematuhi protokol kesehatan, maka dari itu ia mengajak warganya untuk selalu menerapkan prokes dengan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas sehingga mengurangi resiko untuk terinfeksi dari virus tersebut.

Saya berharap kepada warga agar jangan segan untuk selalu membantu pihak kepolisian dalam menjaga kamtibmas yang selalu kondusif di tempat tinggal masing-masing, tambahnya.

Penulis : maryono
Editor : Alfian Nunar/Donny Charles Go. Sik
Publish :

Komentar