Tribatanews.polri.go.id, Polres Sambas - Polsek Tekarang, Guna menciptakan komunikasi yang baik dan pelayanan prima Kepolisian, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polri sebagai garda terdepan pelayan masyarakat tentunya sudah menjadi kewajiban melayani masyarakat yang datang melapor dengan cepat diterima dan memberikan pelayanan tentang apa yang diperlukan, seperti hal nya yang dilakukan oleh Ka SPKT III Polsek Tekarang Bripka Benny Rachmaddin yang memberikan pelayanan pembuatan surat kehilangan, pada hari Senin siang tanggal 01 November 2021.
Ka SPKT III mengatakan bahwa ia selalu memberikan pelayanan dengan sikap yang humanis, "senyum, sapa dan salam serta kecepatan dalam memberikan pelayan agar masyarakat bisa melaksanakan aktifitas yang lain dan merasa puas atas pelayanan Kepolisian” tuturnya.
Disamping itu, Kapolsek Tekarang Polres Sambas Iptu Suprantiono menyampaikan dalam pelayanan terhadap masyarakat dalam bentuk apapun, agar segera ditindak lanjuti sesuai tugas pokok Kepolisian, karena melayani merupakan hal yang harus dilakukan, menerima aduan/ laporan masyarakat dalam pelayanan mengutamakan kecepatan, keikhlasan serta tidak membeda-bedakan satu dan yang lainnya.
"Kita akan selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, agar masyarakat merasa puas sehingga kemitraan polisi dan masyarakat terjalin semakin baik" ucapnya.
Penulis : Ahlan Jumadi
Komentar
Posting Komentar