PENGAMANAN DAN MONITORING PMI ISOLASI POSITIF COVID-19 DI MAKO BRIMOB ARUK



Polres Sambas-Polsek Sajingan Besar. Pelaksanaan Isolasi mandiri bagi PMI (pekerja migran Indonesia) yang dinyatakan Positif Covid-19 dilaksanakan oleh GUGUS tugas Covid-19 Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas. Rabu (01/12/2021).

Pelaksanaan giat tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalbar Nomor :  250 / BPPD / 2021, tentang Pembentukan Satuan Tugas Khusus Penanganan Corona Virus Desiase 2019 (covid - 19) di Perbatasan Provinsi Kalbar.

Kegiatan yang bermaksud untuk memberikan perawatan dan pengawasan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau pendatang lainnya yang dinyatakan Positif Covid-19.

Pelaksanaan Isolasi/karantina ini dilaksanakan di Kompi 2 Bataliyon B Brimob Aruk Kec. Sajingan Besar selama 14 (empat belas) hari sejak dinyatakan Positif Covid-19 oleh tim GUGUS TUGAS COVIT-19 PLBN ARUK KEC. SAJINGAN BESAR.

Kapolsek Sajingan Besar IPTU RIO CHARLES HUTAHAEAN, S.H.,M.H menuturkan "Sampai saat ini telah didata PMI dan pendatang yang dinyatakan Positif Covid-19 yang diisolasi di Kompi 2 Batalyon Brimob Aruk Kec. Sajingan Besar berjumlah total 8 orang lakis ."tuturnya.

"Kami akan meningkatkan sinergi dan kemampuan serta kesiapan dalam upaya pemantauan, antisipasi penularan dan langkah penanganan lainnya yang dipandang perlu dalam rangka pengendalian dan pencegahan penularan covid -19 di daerah perbatasan khususnya di Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas ini", tambahnya.

Komentar