PENINDAKAN PELANGGARAN KENDARAAN BERMOTOR LALU LINTAS DI JALAN DENGAN MEKANISME E-TILANG


       Polda Kalbar.Polres Sambas, Pada hari Rabu, 01 Desember 2021, sekira pukul 07.00 WIB- selesai. Anggota Personil  Satlantas Polres Sambas melaksanakan Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor Lalu Lintas di Jalan dengan mekanisme E-Tilang disekitar Kota Sambas.

Pelaksanaan Dakgar ini tetap mematuhi protokol kesehatan dan juga rutin dilakukan dengan hunting system dengan Pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan Helm, Safety Belt bagi pengguna R4 maupun R6, Lawan arah, Dibawah umur maupun Pelanggaran lainnya yang dapat menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas.

Bagi Pengendara yang mendapat surat Tilang dapat membayarkan denda melalui Bank BRI dengan menunjukkan nomor Briva kepada pihak Bank, kemudian setelah melakukan pembayaran Briva, untuk kembali kepada Petugas Tilang dan dapat mengambil Barang Bukti yang diamankan petugas dengan syarat kelengkapan kendaraan maupun surat menyurat harus lengkap ungkap Kasat Lantas Polres Sambas AKP Sukma Pranata, S.I.K melalui Bintara Tilang Polres Sambas Bripka Edy.

Dalam pelaksanaan tugas personil juga menghimbau kepada Masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan mentaati aturan Lalu Lintas guna mendukung program pemerintah dalam percepatan penanganan covid-19 dan Kamseltibcar Lantas.
 
Kemudian, Anggota sat lantas standby di Mako. Situasi aman terkendali.

Penulis  :  Bripka Edy
Editor.    :  AKP SUKMA PRANATA S.I.K

Komentar