Tribratanews.polri.go.id. Polda Kalbar.Polres Sambas, Di Era modern ini kita bisa mendapatkan berbagai informasi dan juga akses yang mempermudah dalam melaksanakan pekerjaan dll. Maka dari itu Polri berinovasi untuk memberikan pelayanan prima agar memudahkan masyarakat dalam pelayanan. Seperti Penerbitan Perpanjangan STNK Online di Kantor Samsat Sambas.
Sesuai dengan KEP Kapolda Kalbar Nomor : KEP/87/II/ 2020 tanggal 10 Februari 2020 tentang Pelayanan STNK Online di Daerah Kalbar. Dengan melampirkan STNK Asli dan Fotokopi, Fotokopi KTP Kepemilikan Kendaraan, Fotokopi BPKB dan Cek fisik kendaraan.
Demikian persyaratan Perpanjangan STNK Online semoga bermanfaat ya !
Penulis : Briptu Ratti Assyifa
Editor. : AKP Sukma Pranata S.I.K
Komentar
Posting Komentar