Tribratanews.polri.go.id. Polda Kalbar.Polres Sambas, Pada hari
Senin, 31 Januari 2022 petugas pelaksana Pelayanan SIM melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, di gedung Pelayanan SIM Satpas Polres Sambas.
Pemohon SIM yang ingin melakukan registrasi SIM perpanjangan dan Baru wajib menyertakan persyaratan SIM berupa ( Fotocopy KTP, Surat Keterangan Sehat dari Dokter, Surat Keterangan Sehat Rohani, dan SIM Asli yang masih berlaku ) Lalu menyerahkan berkas kepada petugas diloket pendaftaran dan penyerahan berkas.
Setelah itu petugas akan mengarahkan pemohon untuk membayar PNBP sesuai perkap no 76 tahun 2020 sesuai golongan di loket Bank BRI dan dilanjutkan dengan identifikasi foto dan sidik jari lalu proses cetak SIM.
Apabila proses SIM baru melaksanakan ujian teori dan ujian praktek SIM apabila lulus bisa langsung proses cetak SIM namun apabila gagal tahap 1 harus mengulang 7 hari kedepan dan melapor kepada petugas untuk melaksanakan tes ulang tahap 2.
Komentar
Posting Komentar