.Cegah Karhutla, Personil Polsek Sambas Sampaikan Himbauan Kepada Masyarakat

Polsek Sambas


Cegah Karhutla, Personil Polsek Sambas Sampaikan Himbauan Kepada Masyarakat

.


Tribratanews.polri.go.id.polda kalbar.polres sambas.Polsek Sambas, Dalam mencegah karhutla maupun menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Sambas dan sebawi, Bhabinkamtibmas Polsek Sambas menyampaikan sosialisasi atau himbauan larangan membakar hutan dan lahan kepada warga. Jumat(1/4/2022). 


Seperti yang dilakukan Aiptu Errol dan Aipda Rances menghimbau warga masyarakat untuk tidak membakar hutan atau lahan sembarangan, karena dampak yang ditimbulkan dari asap kebakaran hutan atau lahan dapat berbahaya bagi kesehatan serta dapat merusak tumbuhan dan hewan bahkan manusia jika sudah parah. Saat menyampaikan himbauan karhutla, anggota Polsek Sambas juga menempel brosur karhutla di pasar, warung maupun di kantor instansi pemerintah. 


Sesuai himbauan Kapolda Kalbar melalui DitBinmas Polda kalbar tentang karhutla  dan kemudian diteruskan ke jajaran termasuk Polres Sambas menghimbau warga masyarakat, antara lain, Karhutla dapat mengganggu kesehatan terutama infeksi saluran pernapasan, Aktifitas belajar mengajar di sekolah terganggu,Menghambat transportasi darat,laut dan udara,Menghambat pertumbuhan ekonomi,Dapat dipidana paling lama  10 tahun, denda paling banyak (Rp.10 Miliar)

(UU No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup).

 

Penulis: aal

Editor: Alfian Nunar/

Publish:

Komentar