Cegah Terjadinya Karhutla, Bhabinkamtibmas Desa Sepinggan Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar




Tribratanews.polri.go.id.polda kalbar.polres sambas.Polsek Semparuk, Bhabinkamtibmas Desa Sepinggan melakukan sambang di desa binaannya sekaligus memberikan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalbar Nomor : Mak 03/IV/2022 tentang Larangan dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta menyampaikan himbauan terkait bahaya yang di timbulkan akibat dari pembakaran hutan dan lahan kepada warga masyarakat. Kamis (1/09/2022).

Dalam kesempatan ini bhabinkamtibmas Desa Sepinggan mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi serta menghimbau warga agar tidak membakar hutan atau lahan. Hal ini untuk mencegah agar tidak munculnya titik api (Hotspot) dan menekan tingkat bahaya Karhutla terutama di Kecamatan Semparuk, ujar Bripka Suhada.

Selain itu, bahaya membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar bisa mengakibatkan pencemaran udara, merusak ekosistem, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi warga masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan. Mari bersama-sama kita jaga kelestarian alam lingkungan kita, ucap Bripka Suhada.

Komentar