Tribratanews.polri.co.id.Polda kal-bar.polres. sambas.polsek Sambas, Bripka HERI memberikan himbauan serta menempelkan pamflet berisi daftar obat sirup yang dilarang dan sudah ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Minggu (30/10/2022).
Himbauan ini dilakukan oleh Kanit Bimas Polsek Subah Bripka HERI yang bertujuan untuk mensosialisasikan kepada penjual atau warga tentang jenis obat yang tidak layak dikonsumsi guna mencegah penyakit gagal ginjal akut.
"Kami laksanakan Patroli di beberapa titik keramaian dan beberapa toko sembako yang ada di Kec. Subah untuk melakukan edukasi dan pemasangan pamflet stiker tentang merek-merek obat yang telah ditarik peredaran oleh BPOM," ujar Bripka HERI
Ia juga mengatakan, tidak hanya mengedukasi para warga dan pemilik toko kami juga mengimbau kepada seluruh apoteker agar tidak menjual obat tersebut dalam beberapa waktu ke depan, selalu melakukan pemeriksaan stock obat akan masa guna serta ndak luput menyampaikan akan pesan Kamtibmas.
"Kita masifkan edukasi ini ke masyarakat agar menyentuh dan menyeluruh informasi ke segala lapisan masyarakat Kec. Subah" tambah Bripka HERI
Sebelumnya, lima merek obat jenis sirup ditarik peredarannya oleh BPOM yakni Termorex sirup (obat demam), Flurin DMP sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough sirup (obat batuk dan flu), Unibebi demam sirup (obat demam), dan Unibebi demam drops (obat demam).
Imbauan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Kementerian Kesehatan melarang sementara penjualan obat dengan bentuk sirup lantaran diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak.

Komentar
Posting Komentar