Polda Kalbar Polres Sambas Polsek Paloh. Kepolisian Resor Sambas meluncurkan call center layanan pengaduan masyarakat dengan nomor telepon 081222222911 yang perlu di sosialisasikan kepada masyarakat kabupaten sambas lewat polsek jajarannya.
Dalam hal mensosialisasikan call center layanan pengaduan masyarakat tersebut, lebih mengedepankan fungsi bhabinkamtibmas pada polsek jajaran polres sambas. Khususnya Kepolisian Sektor Paloh, Bhabinkamtibmas yang menduduki tiap desa dikecamatan paloh sudah menjalankan sosialisasi nomor pengaduan masyarakat kepada warga di desa binaannya masing-masing.
Bhabinkamtibmas Desa Malek Brigpol Heprianto mengaplikasikan hal tersebut dengan sambangi warga sosialisasi nomor layanan pengaduan polres sambas dan menempelkan selebaran call center untuk dapat di ketahui oleh masyarakat. Kamis 01/12/22.
Brigpol Heprianto mengatakan nomor layanan pengaduan harus disampaikan kepada warga agar mengetahui nomor saluran call center yang sangat berguna dalam hal memelihara kamtibmas, imbuhnya.
Masyarakat mengetahui nomor call center pelayanan kepolisian dapat memudahkan dalam melaporkan, mengadu dan mendapatkan informasi terkait pelayanan kepolisian baik pembuatan SKCK, SIM, SPKT dan lain lain.
Selain nomor telepon call center polres sambas, kami juga sosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat yaitu call center polri 110 dalam menerima pengaduan kriminalitas dan kecelakaan, gangguan kamtibmas dan informasi layanan polri.
Layanan call center Polri tersedia selama 24 jam, nomor 110 tersebut juga dapat dihubungi menggunakan telepon selular. Jadi dapat segera menghubungi nomor 110 dari perangkat telepon seluler (handphone) masing-masing, tapi ingat ini bukan untuk iseng-iseng karena bisa mendeteksi nomor yang digunakan untuk iseng pada saluran 110 tersebut, ujarnya
Manfaatkanlah dengan bijak nomor saluran tersebut dan sampaikanlah informasi terkait kamtibmas di lingkungan masing-masing.
Komentar
Posting Komentar