Ps.Kanit Propam Polsek Subah Sosialisasikan Call Center Layanan Pengaduan Polres Sambas


Polsek Subah

Tribratanews.polri.go.id. Polda Kalbar Polres Sambas Polsek Subah. Kepolisian Resor Sambas meluncurkan call center pelayanan pengaduan masyarakat dengan nomor telepon 081345193955 yang perlu di sosialisasikan kepada masyarakat kabupaten sambas lewat polsek jajarannya.

Dalam hal mensosialisasikan call center layanan pengaduan masyarakat tersebut, personil Polsek subah  menjalankan sosialisasi nomor pengaduan masyarakat dengan mendatangi warga Desa Balai Gemuruh Kec.Subah Kab.Sambas.

Melalui Ps.Kanit Propam Polsek Subah Bripka Budiono mengaplikasikan hal tersebut dengan sambangi warga sosialisasi nomor layanan pengaduan polres sambas dan menempelkan selembaran call center untuk dapat di ketahui oleh masyarakat. Rabu 29/03/2023.

Bripka Budiono mengatakan nomor layanan pengaduan harus disampaikan kepada warga agar mengetahui nomor saluran call center yang sangat berguna dalam hal memelihara kamtibmas, imbuhnya.

Masyarakat mengetahui nomor call center pelayanan kepolisian dapat memudahkan dalam melaporkan, mengadu dan mendapatkan informasi terkait pelayanan kepolisian baik pembuatan SKCK, SIM, SPKT dan lain lain.

Layanan call center Polri tersedia selama 24 jam, tapi ingat nomor call center ini bukan untuk iseng-iseng, manfaatkanlah dengan bijak nomor saluran tersebut dan sampaikanlah informasi terkait kamtibmas di lingkungan masing-masing."ujarnya"

Komentar