Polres Sambas - Polsek Sambas
Senin, (25/9/2023) Ps. , Bhabinkamtibmas Briptu Muamar anggota polsek Sambas sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar Nomor : Mak/3/IV/2022 tentang Larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Pasar Melayu Kec. Sambas.
Kebakaran hutan dan lahan hampir terjadi setiap tahunnya pada saat musim kemarau di berbagai daerah khususnya wilayah yang masih lahan gambut. Dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, anggota Kepolisian lakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan sembarangan.
Dengan melalui sosialisasi dan penempelan himbauan Karhutla diharapkan kepada masyarakat dapat mengerti dan memahami maksud yang di sampaikan dalam giat tersebut sehingga tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan, asap kebakaran juga dapat mengakibatkan gejala infeksi saluran pernapasan atas atau ISPA, mengganggu aktifitas transportasi darat, laut dan udara sehingga rawan akan terjadinya kecelakaan
Komentar
Posting Komentar