Tribratanews.polri.go.id Polisi menangkap Seorang laki laki bernama VILZA ALFRISZA Alias EZA Bin EVIDIARNO pelaku Pencurian 7 (tujuh) unit Handphone disebuah rumah yang beralamat di Jalan M. Sohor Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat yang ditinggal pemiliknya keluar kota.
Kapolsek Pemangkat AKP AMBRIL. S.H., M.A.P mengatakan pelaku VILZA ALFRISZA Alias EZA Bin EVIDIARNO ditangkap dipinggir jalan tepatnya depan Masjid AT-TAQWA Pemangkat yang beralamat di Jalan Nusantara Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pemangkat IPTU MUHAMMAD menjelaskan, Benar pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekira jam 13.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Mohd. Sohor Rt. 002 Rw. 009 Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat yang mana pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekira jam 05.00 WIB Pelapor beserta keluarga pergi meningalkan rumah untuk pergi ke Kota Mempawah. Kemudian pada hari yang sama sekira jam 22.00 wib Pelapor beserta keluarga tiba di rumah kediaman pelapor yang beralamat di Jalan Mohd. Sohor Rt. 002 Rw. 009 Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian pada hari Sabtu Tanggal 30 September 2023 sekira Jam 15.00 WIB Pelapor diberitahu oleh suami pelapor yang bernama Sdr. GUSTI ATMAJA bahwa telah kehilangan 7 (tujuh) unit Handphone antara lain 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE 6, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A83, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO RENO 2 F, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F11 Pro, 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung NOTE 3 dan 1 (satu) buah Jam Tangan merk MEGIR yang disimpan di Lemari Pakaian tepatnya di dalam laci Lemari. Kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira jam 10.00 WIB Pelapor diberitahu oleh Ayah Pelapor atas nama Sdr. MAKRUF yang baru pulang dari kerja dan telah kehilangan Pecahan Uang Edisi Lama sebanyak 6 Lembar yang terdiri dari 2 (dua) lembar mata uang INDONESIA pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) edisi Tahun 1986, 1 (satu) lembar mata Uang AMERICA pecahan ONE DOLLAR (1 Dollar), 1 (satu) lembar mata uang BRUNAI DARUSSALAM pecahan 1 RINGGIT BRUNAI, 1 (satu) lembar mata Uang SINGAPORE pecahan 2 DOLLARS dan 1 (satu) lembar mata Uang VIETNAM pecahan 1000 DONG yang mana uang tersebut disimpan di dalam lemari pakaian tepatnya di dalam Laci Lemari milik Ayah Pelapor, kemudian setelah Pelapor mengecek keadaan jendela rumah yang tidak terkunci tersebut bahwa Pelapor menduga kemungkinan Pelaku melakukan pencurian masuk melalui jendela tersebut yang mana pada saat pelapor melihat jendela tersebut diketahui sudah dalam keadaan tidak tertutup Rapat. Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah),
Atas kejadian tersebut kemudian korban melapor ke Polsek Pemangkat untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini pelaku sudah menjalani proses hukum akibat perbuatannya dan diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun dan ditahan diruang tahanan Polsek Pemangkat ucap Kanit Reskrim IPTU MUHAMMAD.
Kasi Humas Polsek Pemangkat.
Komentar
Posting Komentar