UNIT RESKRIM POLSEK PEMANGKAT TANGKAP PELAKU PENCURIAN KOMPUTER SEKOLAH DASAR

Tribratanews.polri.go.id Polsek pemangkat melakukan penangkapan terhadap seseorang inisial El alias ajin karena telah melakukan tindak pidana pencurian.

Penangkapan pelaku dikarenakan melakukan pencurian barang berupa 1 set komputer milik sekolah dasar negeri 20 sungai lakum desa jelutung kecamatan Pemangkat kabupaten sambas.
Pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu dengan menggunakan alat besi pipih.

Kapolsek Pemangkat AKP AMBRIL S.H. M.A.P menyatakan bahwa benar bahwa unit Reskrim Polsek Pemangkat telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan pencurian di SDN 20 sungai lakum dan dari tersangka kita amankan barang bukti berupa 1 set komputer milik sekolah dan barang bukti lainnya.

Saat ini pelaku sudah kita amankan dan dilakukan penyilidikan intensif untuk proses hukum selanjutnya.

Pelaku dikanakaan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Humas Polsek Pemangkat

Komentar