BHABINKAMTIBMAS DAN BABINSA HADIR TERKAIT HILANGNYA TEMPAYAN

POLDA KALBAR - POLRES SAMBAS - POLSEK SAJINGAN BESAR,- (22/3/2024).
Kapolsek Sajingan Besar IPTU EDI melalui Bhabinkamtibmas desa Sentaban BRIGPOL. IRWANSYAH turun langsung ditengah-tengah masyarakat didesa binaannya dan bersinergi dengan Babinsa dikala masyarakat desa binaannya terdapat suatu masalah dengan cepat mengambil tindakan sebelum permasalahan tersebut menjadi permasalahan yang lebih rumit, dengan mengumpulkan para pihak yang bermasalah untuk mencari solusi pemecahan permasalahan tersebut.

BHABINKAMTIBMAS desa Sentaban BRIGPOL IRWANSYAH menjelaskan bahwa telah terjadi hilangnya tempayan ( Peraga ) adat kelompok tani "Turun Berage" yang berada di perusahaan kelapa sawit PT. TSJAFIUDDIN diDesa Sentaban kec. Sajingan Besar kab. Sambas.

Yang mana tempayan (peraga) Adat tersebut dipasang dan diletakan ditempat itu guna untuk menandai lahan kelompok Tani Turun Berage desa Sentaban Kec. Sajingan Besar yang sedang bermasalah dengan PT. Tsjafiuddin diwilayah kec. Sajingan.
Kemudian diketahui bahwa tempayan Adat tersebut hilang dari tempat diletakkan (dipasang), dan secara pasti tidak diketahui kapan hilangnya tempayan Adat tersebut.

Melihat dan mengevaluasi permasalahan dan situasi karakter masyarakat sebelum terjadi sesuatu yang tidak diinginkan maka dilakukan langkah untuk mengumpulkan kedua belah pihak dengan disaksikan oleh Kepala Desa serta beberapa elemen masyarakat yang dianggap bisa untuk menjembatani permasalahan tersebut.

Sehingga pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, pukul 09.30 s/d 12.30 wib. Dilakukan pertemuan musyawarah dan hadir dalam pertemuan tersebut :
~ Kades Santaban, Sdr. Tedy
~ Ketua DAD Kec. Sajingan Besar, Sdr. Libertus. 
~ Ketua BPD Desa Santaban, Sdr. Lani, A. Md. 
~ Manager PT. Tsjafiuddin, Sdr. Lusius Supono
~ Humas PT. Tsjafiuddin, Sdr. Supianto
~ Babinsa Santaban Pratu Jonio Alves Pereira. 
~ Bhabinkamtibmas Desa Santaban, Brigpol Irwansyah.
~ Tuha Binua Bantahan Bawah , Sdr. Sukisman
~ Ketua Adat Desa Kaliau, Sdr. Utuh
~ Tua Adat Kampung Sasak, Sdr. Sanjoyo
~ Tokoh Pemuda, Sdr. Ironimus
~ Tokoh Masyarakat, Sdr. Herri Putra
~ Kelompok Tani Turun Berage -+ 15 orang

Ketua DAD Kec. Sajingan Besar, Sdr. Libertus. Memimpin langsung Musyawarah didampingi aparatur desa termasuk Bhabinkamtibmas, dengan memperoleh keterangan

~ Sdr. Sukisman ( Tuha Binua Bantahan Bawah)
Menjelaskan bahwa bahwa benar telah dipasang tempayan ( peraga Adat) di PT. Tsjafiuddin, namun Tempayan tersebut hilang, kami harapkan tempayan tersebut dapat diketemukan dan dipasang kembali. 

~ Sdr. Tedy Kades Santaban 
Menjelaskan terkait hilangnya tempayan harus ditelusuri dan kita cari bersama. 
Pihak management harus mengetahui bahwa di PT. Tsjafiuddin ada pemerintahan Desa, untuk itu Management pemilik kebun PT. Tsjafiuddin harus datang dan berkoordinasi dengan kami pemdes Santaban, karena selama ini belum ada manfaat bagi masyarakat Desa Santaban dengan hadirnya perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Tsjafiuddin. 

Sdr. Libertus Ketua DAD. Kec. Sajingan Besar 
Titik permasalahan hilangnya Tempayan / peraga Adat yang dipasang oleh Gapoktan Turun Berage di Perkebunan PT. Tsjafiuddin, kemudian memberikan waktu 1 (satu) minggu kepada Pihak perusahaan PT. Tsjafiuddin untuk mencari tempayan yang hilang.
Bahwa setiap pelecehan Adat akan kami tindak, dan meminta pertanggung jawaban kepada PT. Tsjafiuddin terkait tempayan ( peraga Adat) yang hilang untuk mencarinya karena berada di lahan perkebunan PT. Tsjafiuddin. 
Serta tuntutan Adat yaitu untuk menghadirkan kembali tempayan / peraga Adat yang hilang. 
Dan apabila permasalahan ini tidak terselesaikan maka kami akan ke pemda untuk minta mencabut ijin perusahaan PT. Tsjafiuddin. 

Sdr. Lusius Supono selaku Manager PT. Tsjafiuddin Membenarkan bahwa tempayan Adat sebelumnya memang ada, karena saya melihat sendiri, namun beberapa hari kemudian tempayan tersebut hilang, selanjutnya bahwa saat itu ada team pendo'a dari jakarta datang untuk meminta berkat, dan Sdr. Odok selaku karyawan PT. Tsjafiuddin yang ikut dalam proses berdo'a. 

Sdr. Edi, Ketua poktan Turun Berage
Turut menjelaskan bahwa Tempayan / Peraga Adat Dayak Poktan Turun Berage yang dipasang secara ritual telah hilang, yang mana tujuan penanaman Tempayan / Peraga Adat untuk menandai lahan kelompok Tani turun Berage. Dan sementara ini banyak permasalahan yang belum di selesaikan di PT. Tsjafiuddin terutama Terkait lahan. 
Lebih lanjut menyayangkan pihak perusahaan PT. Tsjafiuddin Kenapa harus mendatangkan team pendo'a dari jakarta, sedangkan di tempat kita sendiri juga ada, seperti ketua umat, Tuhan Binua desa Santaban. Dalam hal ini kita harus serius menanganinya. 

Sdr. Ironimus Tokoh pemuda
Menjelaskan Gapoktan Turun Berage bekerja sama dengan PT. Tsjafiuddin dan lahan dari Poktan Turun Berage yaitu bentuk kerja sama pinjam pakai lahan bukan jual-beli. 
Kemudian meminta Peraga Adat Dayak yg hilang kita harus tegas dan serius menanganinya, karena itu adalah peraga Adat adalah marwah Adat Dayak. 

Sdr. Sanjoyo Tuha Kampung Sasak.
Mengibaratkan jika mau masuk rumah harus ketuk pintu, tidak boleh nyelonong. Maksudnya harus permisi berkoordinasi sehingga bisa saling menghargai. 
Kemudisan terkait tempayan / peraga Adat yang hilang, kita harus mengerti Adat. Bahwa Tempayan Adat harus dikembalikan, bahwa sanksi bagi yg menghilangkan Tempayan / Peraga Adat ( Singkarumangk) 

Kapolsek Sajingan Besar IPTU EDI bahwa kegiatan musyawarah tersebut dilaksanakan guna menelusuri hilangnya tempayan / peraga Adat yang dinamai Adat ( pelindung / benteng) yang dipasang oleh Kelompok Tani Turun Berage, guna memberi tanda bahwa ini adalah tanah milik Gapoktan Turun Berage. 
Dan juga hilangnya Tempayan / Peraga Adat tersebut membuat marah bagi tokoh Adat Dayak, karena tempayan merupakan marwah bagi masyarakat Dayak. 
Dengan kejadian ini maka Pada hari selasa tanggal 26 Maret 2024 pukul 09.00 wib di Sekretariat DAD Kec. Sajingan Besar, akan dilaksanakan pertemuan kembali untuk membahas lebih lanjut terkait permasalahan Tempayan / Peraga Adat yang hilang, dengan menghadirkan pemilik PT. Tsjafiuddin, dan stakeholder lainnya, dan
perlu diketahui bahwa luas lahan 32 hektar.(hum.sbs.23.3.24).

Komentar