*Unit Reskrim Polsek Pemangkat tangkap kakek cabuli anak*



Tribratanews.polri.go.id.
Polda Kalbar-Polres Sambas- Polsek Pemangkat.

Unit Reskrim Polsek Pemangkat Polres Sambas menangkap kakek inisial AMT (59) warga desa parit baru Kecamatan salatiga Kabupaten Sambas.Rabu, 30/10/2024.

Pelaku ditangkap karena telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dibawah umur yang masih sekolah hingga hamil 6 bulan.

Dalam melakukan aksinya bejatnya pelaku membujuk rayu dan menjanjikan akan memberikan uang kepada korban.

Pelaku melakukan persetubuhan kepada akorban sebanyak 4 kali dari bulan februari 2024 sampai bulan April 2024.

Kejadian tersebut baru diketahui oleh orang tua korban setelah diberitahu oleh anak kandung korban yang merupakan Abang dari korban setelah mendengar cerita dari korban.

Kapolsek Pemangkat AKP AMBRIL S.H., M.A.P saat dikomfirmasi mengatakan bahwa membenarkan peristiwa tersebut. Begitu kita menerima laporan dari orang tua korban kita langsung cepat melakukan penyidikan dan langsung menangkap pelaku dirumahnya dan saat ini kita lakukan pemeriksaan yang intensif.

Kapolsek Pemangkat juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu mengawasi pergaulan anak- anaknya.


Humas Polsek Pemangkat.

Komentar