*Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkoba di Paloh, 7,8 Gram Sabu Diamankan*



Polres Sambas – Polda Kalbar, Polsek Paloh bersama Satresnarkoba Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (39) atas dugaan perdagangan narkotika jenis sabu di Dusun Peria, Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas pada Sabtu (22/3/2025) malam. Penangkapan ini merupakan hasil penggerebekan yang dilakukan aparat setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo,S.I.K melalui Kapolsek Paloh menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB setelah tim gabungan dari Polsek Paloh, Satresnarkoba Polres Sambas, serta TNI-AD (KOREM 121/ABW dan KODIM 1208 Sambas) berkoordinasi. Dalam operasi ini, polisi menemukan 6 paket sabu dengan berat bruto 7,8 gram yang disimpan di dalam plastik klip transparan, bersama dengan alat timbang digital, plastik klip kosong, uang tunai Rp 621.000, dan barang bukti lainnya.

“Tersangka M tidak dapat mengelak ketika tim menemukan sejumlah barang bukti di rumahnya. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar seorang petugas. Selain itu, polisi juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka, menyita barang bukti, serta menyusun laporan resmi guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka M dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Saat ini, Polres Sambas juga berkoordinasi dengan Balai POM Pontianak untuk memastikan hasil pemeriksaan barang bukti yang disita.

Kapolres Sambas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Kami akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sambas guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.

*Humas Res Sambas*

Komentar