*POLSEK SAMBAS BERSAMA MASYARAKAT DAN PT MI PADAMKAN KEBAKARAN LAHAN DI DUSUN SEBENUA*.


*Sambas, 21 Juli 2024* – Kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di wilayah Kecamatan Sambas. Titik api terpantau di Dusun Sebenua, RT 15 RW 07, Desa Lubuk Dagang, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Tim gabungan dari Polsek Sambas, PT MI, dan masyarakat setempat segera bergerak cepat untuk melakukan pengecekan dan pemadaman api di lokasi kejadian.

Pengecekan dilakukan pada Senin, 21 Juli 2024 sekitar pukul 15.15 WIB, setelah adanya laporan terkait munculnya titik api dengan koordinat **1.331315°N, 109.362353°E**. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kebakaran menghanguskan dua bidang lahan milik warga, masing-masing milik H. Imran seluas ±5.664 m² dan Tan Sutong seluas ±3.200 m². Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih belum diketahui dan sedang dalam proses penyelidikan.

Dalam proses pemadaman, personel gabungan dikerahkan, terdiri dari 2 anggota Polsek Sambas, 17 orang dari PT MI, dan 7 orang warga setempat. Mereka juga didukung dengan 1 unit kendaraan roda empat dan 10 unit sepeda motor. Untuk sarana pemadaman, digunakan 1 unit mesin Robin milik PT MI dan 2 unit sprayer milik warga.

Tim gabungan telah melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari koordinasi dengan instansi terkait, memastikan api benar-benar padam, hingga melakukan penyekatan untuk mencegah penyebaran api ke wilayah lain. Selain itu, masyarakat juga diberikan imbauan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Namun, dalam pelaksanaannya, tim di lapangan menghadapi sejumlah kendala seperti minimnya sumber air, kondisi lahan yang kering, serta cuaca panas dan angin kencang yang mempercepat penyebaran api. Meski demikian, kerja keras seluruh pihak berhasil memadamkan api. Saat ini, di lokasi masih terpantau kepulan asap ringan, dan proses pemantauan terus dilakukan.

Kapolsek Sambas mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apapun. Tindakan tersebut selain merusak lingkungan juga dapat dikenakan sanksi hukum. Diharapkan masyarakat lebih sadar akan dampak buruk dari kebakaran lahan, baik terhadap kesehatan, ekosistem, maupun aktivitas sosial di wilayah sekitarnya.

Komentar