*Polres Sambas, Polsek Pemangkat Ungkap Peredaran Uang Palsu.*


Sambas – Polsek Pemangkat, Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM (24), warga Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, yang diduga mengedarkan uang palsu.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Pemangkat AKP Ronald Deny Napitupulu, S.H., M.H. menjelaskan Kasus ini terungkap berawal dari adanya seorang warga berinisial KPH (45), datang melapor ke Polsek Pemangkat pada Jumat (29/8/2025). telah menjadi korban peredaran uang Palsu yang Sebelumnya, pada Kamis (28/8/2025) sore, pelaku datang ke rumah korban untuk membayar hutang sebesar Rp1,8 juta dengan 18 lembar pecahan Rp100 ribu. Setelah diperiksa, uang tersebut diduga palsu.

Pelaku sempat melarikan diri, namun setelah Unit Reskrim Polsek Pemangkat melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun Air Terjun, Desa Parit Baru hari jumat selain itu Polisi Juga Berhasil mengamankan 18 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga Palsu.

“Kasus ini masih kami dalami. Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang dan segera melapor bila menemukan dugaan uang palsu,” ujar Kapolsek.

*Humas Res Sambas*

Komentar