*POLSEK SAMBAS POLRES SAMBAS FASILITASI PENYELESAIAN DAMAI DUGAAN KASUS MERACUN IKAN DI SUNGAI DESA LUMBANG*
SAMBAS – Polsek Sambas Polres Sambas melalui Unit Reskrim telah menyelesaikan secara damai kasus dugaan meracun ikan dengan bahan kimia di Sungai Lumbang, Desa Lumbang. Kasus ini bermula dari laporan warga, Saudara (HM), yang merasa dirugikan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh Saudara (HJ).Sambas, (30/10/2025)
Pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025, Polsek Sambas memfasilitasi pertemuan mediasi yang melibatkan kedua belah pihak. Hadir dalam Kegiatan tersebut Kepala Desa Lumbang, Ketua RT setempat, serta tokoh masyarakat lainnya. Mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi yang baik demi menjaga kedamaian dan persatuan di lingkungan Desa Lumbang. Hasil dari pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan, tanpa melanjutkan proses hukum. Saudara Pelapor yang mewakili masyarakat Desa Lumbang juga menyatakan menarik kembali laporannya secara resmi dengan persetujuan Kepala Desa.
Polres Sambas mengapresiasi penyelesaian damai ini sebagai keberhasilan pendekatan persuasif, sekaligus wujud kerjasama dan rasa tanggung jawab bersama dalam menjaga keharmonisan masyarakat dan kelestarian sumberdaya alam di wilayah Kecamatan Sambas.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menghimbau kejadian serupa agar tidak terulang kembali, dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sambas.
*HUMAS POLRES SAMBAS*
Komentar
Posting Komentar