*Kapolsek Semparuk Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan EKs Kepabeanan Dan Cukai*

Tribratanews.polri.go.id.polda kalbar.polres sambas.Polsek Semparuk, bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sintete (KPPBC TMP C Sintete) telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Eks Kepabeanan dan Cukai. Rabu (26/11/25).

Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan adalah barang hasil penindakan dibidang Kepabeanan dan Cukai selama periode bulan Mei 2025 s/d Oktober 2025 yang berasal dari penindakan di PLBN Aruk dan operasi pasar diwilayah kerja KPPBC TMP C Sintete meliputi Kota Singkawang, Kab. Sambas dan sebagian Kab. Bengkayang. Barang Milik Negara tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kepala KPKNL Singkawang (S-86/MK./KNL.1102/2025 tanggal 03 November 2025 Hal Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sintete).

Adapun Barang Milik Negara Hasil Penindakan Eks Kepabeanan dan Cukai yang dimusnahkan sesuai Siaran Pers Nomor : PERS-5/KBC.1404/2025 antara lain sebagai berikut :

A. Pelanggaran di bidang kepabeanan.

1. Eyelash Extension Glue merk Lady Black dalam kondisi baik sebanyak 200 pieces dengan nilai barang sebesar Rp 19.980.000,00 (sembilan belas juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).

2. Kosmetik berbagai merk dalam kondisi baik sebanyak 406 pieces dengan nilai barang sebesar Rp 4.270.341,00 (empat juta dua ratus tujuh puluh ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah).

3. Handphone bekas berbagai merk dalam kondisi rusak sebanyak 8 unit dengan nilai barang sebesar Rp 3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah).

4. Racun tumbuhan merk Mapa Sodium Chlorate sebanyak 10 bungkus dengan nilai barang

sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).

B . Pelanggaran di bidang cukai.

1. BKC HT sebanyak 21.772 batang (dua puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh dua batang) dengan nilai barang sebesar Rp33.256.220,00 (tiga puluh tiga juta dua ratus lima puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara Rp16.796.762,00 (enam belas juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah).

2. BKC MMEA sebanyak 93,66 liter (sembilan puluh tiga koma enam puluh enam liter) dengan nilai barang sebesar Rp20.208.160,00 (dua puluh juta dua ratus delapan ribu seratus enam puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara Rp8.873.880,00 (delapan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).

Total nilai barang dari seluruh pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sebesar Rp81.514.721,00 (delapan puluh satu juta lima ratus empat belas ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah) dan potensi kerugian negara Rp25.670.672,00 (dua puluh lima juta enam ratus tujuhpuluh ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah).

Penindakan atas barang eks kepabeanan berupa Eyelash Extension Glue merk Lady Black, Kosmetik berbagai merk, Handphone bekas berbagai merk dan Racun tumbuhan merk Mapa Sodium Chlorate, tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/PERMENTAN/SR.330/1/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/PERMENTAN/SR.330/7/2015 Tentang Pendaftaran Pestisida, Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika dan Permenkominfo No.18 Tahun 2014 jo. Permenkominfo No.1 Tahun 2015 jo. Perdirjen SDPPI No.2 Tahun 2018.

Penindakan atas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau/rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sampai saat ini peredaran BKC Ilegal, utamanya hasil tembakau/rokok ilegal masih menjadi tantangan yang memerlukan perhatian serius. Selain berdampak pada kesehatan, rokok ilegal juga merusak penerimaan negara karena tidak menyumbang pungutan negara sebagaimana rokok resmi. Melalui upaya penindakan dan pemusnahan rokok ilegal diharapkan dapat menjadi bagian dari strategi pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan.

Pelaksanaan pemusnahan BMMN hasil penindakan ini dilakukan tepat pada hari Selasa 25 November 2025 di Halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, dengan cara dirusak, dihancurkan dan dibakar.

*Polsek Semparuk*

Komentar