POLSEK GALING TANGANI KEBAKARAN RUMAH DI DESA TEMPAPAN HULU

Sambas, Polda Kalbar – Polres Sambas melalui Polsek Galing menerima informasi tentang terjadinya kebakaran rumah pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB di Dusun Dadau Desa Tempapan Hulu, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas. Korban/Pemilik Rumah diketahui berinisial S (45) warga setempat.

Kronologi kejadian bermula sekira pukul 18.00 WIB, Sdri. S bersama anaknya pergi ke rumah kakaknya untuk makan malam. Saat dalam perjalanan pulang sekira pukul 19.30 WIB, Sdri. S mendengar teriakan warga bahwa rumahnya terbakar. Ia segera tiba di TKP dan melihat api sudah membesar. Warga sekitar berupaya memadamkan api menggunakan ember dan alat seadanya. Setelah sekitar 30 menit, api berhasil dipadamkan. 

Rumah yang terbuat dari kayu itu hangus total, termasuk surat penting dan perabotan rumah tangga. Estimasi kerugian mencapai Rp. 30 juta (tiga puluh juta rupiah). Rumah tersebut belum memiliki jaringan listrik. 

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko, menyatakan personel Polsek Galing sudah mendatangi TKP, mengolah tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa saksi-saksi. 

"Tidak ada korban jiwa dan kerugian material diperkirakan mencapai Rp. 30 Juta, sedangkan penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Polres Sambas prihatin atas kejadian yang terjadi dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Humas Polres Sambas

Komentar