Sambas, Polda Kalbar – Polres Sambas menggelar konferensi pers pada Senin tanggal 30 Maret 2026 untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh seorang anak, Sdr. R (17 tahun 3 bulan), terhadap ibu kandungnya, Sdri. S (52), pada Senin 16 Maret 2026 sekira pukul 09.20 Wib di Kec. Tlk. Keramat. Senin (30/03/2026)
Kejadian yang terekam video dan sempat viral di media sosial ini telah ditangani secara komprehensif sesuai prosedur hukum anak berhadapan dengan hukum (ABH), dengan mempertimbangkan kondisi kejiwaan pelaku serta komitmen perlindungan kelompok rentan.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa insiden bermula ketika pelaku meminta uang kepada ibunya yang tidak dipenuhi, sehingga berujung penganiayaan. Segera setelah menerima informasi, Polres Sambas melalui Polsek Teluk Keramat melakukan langkah awal berupa mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan situasi, pengamanan pelaku, pemeriksaan saksi, serta koordinasi dengan Puskesmas dan aparat desa. Pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026, pelaku diserahkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat di Singkawang untuk perawatan inap dan observasi kejiwaan.
Saat ini, proses penyelidikan tetap berjalan sambil menunggu hasil observasi medis selama 14 hari, termasuk isolasi untuk menentukan kondisi kejiwaan pelaku.
Penanganan juga mempertimbangkan keinginan korban agar anaknya tidak diproses hukum lebih lanjut. Kapolres menegaskan komitmen Polres Sambas dalam melindungi kelompok rentan dalam kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Tarsisius, S.Kep.Ners., M.M., Wakil Direktur I RSJ Provinsi Kalimantan Barat, mengonfirmasi bahwa pelaku telah dirawat inap sejak 17 Maret 2026 dengan pemberian obat-obatan dan penanganan oleh dokter spesialis jiwa.
"Pelaku pernah dirawat di RSJ yang sama pada sekitar bulan Oktober hingga Desember 2025. Observasi 14 hari ini menjadi dasar penentuan tindak lanjut," ujarnya.
Hadir pula dalam giat tersebut, Rosnita, S.K.M., M.Si., Kabid Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sambas, yang menjelaskan bahwa dinasnya telah melakukan penjangkauan dan observasi awal terhadap korban untuk memastikan kondisi secara menyeluruh, termasuk potensi trauma.
"Kami memberikan pendampingan, pengelolaan kasus, dan rujukan jika diperlukan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar penanganan berjalan terpadu dan berkelanjutan," tambahnya.
Sementara itu, Shanti Wiedjayarini, S.Sos., Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sambas, menyatakan bahwa dinasnya memfasilitasi kebutuhan korban, mengecek data keluarga termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan, serta mengevaluasi kondisi ekonomi. Hasil awal menunjukkan keluarga termasuk kategori kemiskinan ekstrem, sehingga berpotensi menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif bersama Pemerintah Daerah Sambas (Dinas Sosial dan DP3AP2KB) serta RSJ Provinsi Kalimantan Barat, menunjukkan sinergi Aparat Penegak Hukum (APH) dan stakeholder terkait dalam menjaga keamanan serta penyelesaian kasus dengan baik.
Polres Sambas menegaskan komitmen untuk menangani setiap kasus terhadap kelompok rentan dengan baik sesuai aturan hukum yang berlaku.
Humas Polres Sambas
Komentar
Posting Komentar