**Bhabinkamtibmas Desa Santaban Hadiri Musyawarah Adat, Dorong Penyelesaian Permasalahan Secara Damai**
Sambas – Bhabinkamtibmas Desa Santaban Polsek Sajingan Besar, Bripka Irwansyah, menghadiri kegiatan musyawarah dan mufakat yang dilaksanakan oleh unsur adat dan masyarakat di Rumah Bantang Dusun Sasak, Desa Santaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, pada Senin (20/4/2026) pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kecamatan Sajingan Besar, perangkat desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan pihak perusahaan. Musyawarah digelar sebagai bentuk penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran adat oleh pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dalam forum musyawarah, Tuha Binua Bantanan bersama perangkat desa dan tokoh adat menyampaikan sejumlah hal, di antaranya terkait aktivitas perusahaan yang dinilai belum melalui proses sosialisasi kepada masyarakat setempat. Selain itu, dibahas pula terkait pemasangan simbol adat berupa tempayan sebagai bentuk penjagaan situasi kamtibmas agar tetap kondusif.
Melalui musyawarah tersebut, disepakati beberapa poin penting, di antaranya pembukaan kembali tempayan adat yang sebelumnya dipasang, serta pemberian sanksi adat kepada pihak perusahaan berupa “Ngarum Maya’” sesuai ketentuan adat yang berlaku. Selain itu, para pihak juga sepakat untuk membentuk tim penyelesaian plasma Desa Santaban guna mendorong kesejahteraan masyarakat ke depannya.
Dalam kesempatan tersebut, Bripka Irwansyah mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mengedepankan penyelesaian masalah melalui musyawarah dan mufakat.
“Polri hadir untuk memastikan setiap permasalahan dapat diselesaikan secara damai, mengedepankan kearifan lokal serta menjaga kondusifitas wilayah,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
*HUMASSJB*
Komentar
Posting Komentar