Satresnarkoba Polres Sambas Ungkap Peredaran Narkoba di Sajingan Besar, Amankan Dua Pelaku dan 73,82 Gram Sabu

Polres Sambas, Polda Kalbar - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Pada hari Jumat (24/4/2026) sekira pukul 18.30 WIB, Personel Satresnarkoba Polres Sambas berhasil mengamankan dua terduga Pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana Narkotika di sebuah rumah di Desa Sebunga. Kedua Pelaku yang diamankan adalah BMW alias B (49) dan DP alias D (34). Senin(26/04/2026)

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menyampaikan kronologi awal penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terduga pelaku di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan mendalam. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua pelaku saat berada di sebuah rumah di Desa Sebunga tersebut.

"Dalam penggeledahan yang dilakukan, anggota Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di lokasi kejadian," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa 18 paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 73,82 gram, serta satu kotak hitam.

Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap para pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Sambas menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, dan mengimbau agar terus menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik.

Humas Polres Sambas

Komentar