**Bhabinkamtibmas Polsek Sajingan Besar Sosialisasikan Layanan Call Center 110 Polri kepada Masyarakat**



Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Santaban Polsek Sajingan Besar, Bripka Irwansyah, melaksanakan sosialisasi layanan Call Center 110 Polri kepada warga binaannya.

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat lebih memahami fungsi dan manfaat layanan 110 Polri yang dapat digunakan untuk melaporkan berbagai kejadian secara cepat dan mudah. Dalam penyampaiannya, Bripka Irwansyah menjelaskan bahwa masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 Polri tanpa dipungut biaya atau gratis.

“Melalui layanan 110 ini, masyarakat dapat segera melaporkan apabila menemukan ataupun mengalami kejadian yang dapat mengganggu situasi kamtibmas, seperti kecelakaan lalu lintas, tindak pidana, maupun kejadian lainnya yang membutuhkan kehadiran pihak Kepolisian,” ujar Bripka Irwansyah.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa layanan Call Center 110 Polri dapat dihubungi selama 1x24 jam sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan Kepolisian kapan saja saat dibutuhkan.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu untuk segera melaporkan setiap kejadian kepada pihak Kepolisian melalui layanan 110 Polri.

Komentar