Hadir dalam Rakor Pembangunan Gereja di Desa Sebawi, Kapolsek Sambas Dorong Penyelesaian Lewat Musyawarah dan Ketaatan Aturan.



SAMBAS – Kapolsek Sambas, Kompol Joko Kuswanto, S.H., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terkait rencana pembangunan rumah ibadah (Gereja) di Dusun Maksari, Desa Sebawi, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas. Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Camat Sebawi pada Selasa (5/5/2026) ini bertujuan untuk mencari solusi persuasif dan menjaga kerukunan antarumat beragama.
Rapat tersebut dipimpin oleh Plt. Camat Sebawi, Suriawan, S.ST., M.T., dan dihadiri oleh jajaran Forkopimcam, perwakilan KUA, para Kepala Desa terkait, tokoh masyarakat, serta perwakilan pihak Gereja Sebawi.

Dalam forum tersebut, Kapolsek Sambas menekankan pentingnya ketaatan terhadap landasan hukum yang berlaku dalam pendirian rumah ibadah. Ia mendorong agar semua pihak mengacu pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
"Kami mendorong penyelesaian masalah ini melalui semangat musyawarah dan mufakat. Penting bagi pihak gereja untuk melengkapi seluruh persyaratan administratif agar pembangunan memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga tercipta keamanan dan ketertiban umum," ujar Kompol Joko Kuswanto.
Pihak KUA Kecamatan Sebawi juga memaparkan syarat teknis sesuai aturan, di antaranya minimal terdapat daftar jemaat sebanyak 90 orang dan mendapatkan dukungan minimal 60 orang warga setempat yang disahkan oleh pejabat desa.

Setelah melalui diskusi mendalam, rapat koordinasi tersebut menghasilkan tujuh poin kesepakatan dalam Berita Acara, di antaranya:
1. Pendirian rumah ibadah wajib memperoleh rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag).
2. Memenuhi syarat minimal 90 orang jemaat berdomisili di Desa Sebawi dan dukungan 60 orang warga sekitar di luar jemaat.
3. Wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sertifikat tanah atas nama Gereja.
4. Hingga saat ini, pihak gereja tercatat belum melengkapi persyaratan administrasi tersebut dan diharapkan segera memenuhinya sesuai prosedur.
Pihak Desa Sebawi juga meminta agar selama proses pemenuhan berkas administrasi berlangsung, pihak gereja tidak melakukan aktivitas ibadah terlebih dahulu di lokasi tersebut demi menjaga keharmonisan lingkungan.

Kapolsek Sambas berharap permasalahan ini dapat tuntas di tingkat kecamatan tanpa harus berlanjut ke tingkat kabupaten. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari upaya mediasi sebelumnya yang dilaksanakan pada 3 Mei 2026 di Kantor Desa Sebawi.
Seluruh rangkaian kegiatan yang berlangsung dari pukul 13.30 hingga 16.20 WIB ini berjalan dengan aman dan tertib. Langkah koordinasi lintas instansi ini diharapkan mampu menciptakan kedamaian dan menjamin kebebasan beragama yang selaras dengan peraturan perundang-undangan.

Komentar