Jaga Kamtibmas dan Toleransi, Kapolsek Sambas Hadiri Rapat Pembahasan Rumah Ibadah di Sebawi.



SAMBAS, – Guna memelihara situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif serta memperkuat kerukunan antarumat beragama, Kapolsek Sambas Kompol Joko Kuswanto, S.H., menghadiri rapat tindak lanjut pembahasan rumah ibadah di Dusun Maksari, Desa Sebawi.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Sebawi, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas ini digelar pada Jum'at (15/5/2026) siang mulai pukul 13.30 hingga 16.20 WIB. Agenda utama pertemuan ini adalah melakukan revisi terhadap hasil Berita Acara Poin H terkait pembahasan rumah ibadah nomor 15 RT 09/RW 05 Dusun Maksari, yang sebelumnya telah dirapatkan pada Selasa, 12 Mei 2026 lalu.
Kedepankan Musyawarah dan Konstitusi
Dalam sambutannya, Kapolsek Sambas Kompol Joko Kuswanto, S.H., menegaskan bahwa kehadiran seluruh pihak dalam rapat ini adalah untuk menyatukan persepsi demi menjaga kebersamaan dan merawat toleransi beragama di wilayah hukum Polsek Sambas.
"Tujuan kita hari ini adalah merevisi Poin H dari hasil rapat tanggal 12 Mei lalu untuk menjaga situasi kamtibmas dan menghindari potensi keributan di tengah masyarakat. Mari kita satukan persepsi untuk kebersamaan agar wilayah kita tetap berada di level toleransi yang baik dan menjamin berjalannya ibadah setiap umat beragama," ujar Kapolsek.
Beliau juga mengimbau agar setiap permasalahan di lingkungan masyarakat selalu diselesaikan melalui jalur musyawarah dengan menurunkan ego masing-masing. Kompol Joko Kuswanto juga mengingatkan agar poin kesepakatan yang diambil tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Jangan ada lagi isi poin kesepakatan yang melanggar UUD 1945 dan berpotensi menimbulkan polemik baru. Aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara kita adalah untuk dipatuhi bersama, bukan sebagai bentuk ancaman atau intervensi," tegasnya.

Senada dengan Kapolsek, Danramil 1208-01 Sambas Kapten Arm Herlin Dinata turut menyampaikan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam pembangunan rumah ibadah. Ia berharap hasil kesepakatan hari ini dapat diterima oleh semua pihak dan disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat luas agar tidak terjadi salah paham.
Sementara itu, Kepala Kasi Bimas Islam Kemenag Kab. Sambas, Dr. Mursidin, S.Ag., M.Ag., mengapresiasi langkah cepat revisi ini. Ia menyebutkan bahwa kebebasan beribadah telah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29, dan revisi ini diperlukan untuk meluruskan kekeliruan sebelumnya guna menciptakan rasa tenang dan nyaman di masyarakat.
Dari pihak perwakilan gereja, Pdt. Hosea (MP GPPS Surabaya) menyambut baik jalannya rapat yang mengedepankan rasa kekeluargaan ini. Pihaknya berkomitmen untuk memenuhi seluruh proses pembangunan rumah ibadah sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
7 Poin Hasil Kesepakatan Bersama
Setelah melalui ruang diskusi dan musyawarah yang mendalam, rapat koordinasi lintas sektoral tersebut menghasilkan 7 poin kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara baru, yaitu:
1. Mencabut dan menganulir poin H pada berita acara rapat tanggal 12 Mei 2026.
2. Pendirian rumah ibadah wajib tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku.
3. Sepakat menerapkan Peraturan Bersama Menteri Agama No. 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah.
4. Tetap mematuhi aturan mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Menerapkan mekanisme koordinasi dan konsultasi yang baik dengan pihak Pemerintah Desa Sebawi.
6. Menegaskan bahwa dalam hal ibadah, setiap warga negara dilindungi oleh undang-undang.
7. Kepala Desa Sebawi meminta kepada pihak pengelola (Sdr. Samuel) untuk memperbaharui izin rumah/gedungyang dijadikan tempat ibadah agar selaras dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Pertemuan penting ini ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh pihak yang hadir sebagai simbol komitmen bersama dalam menjaga perdamaian. Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan penuh dengan semangat kekeluargaan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Camat Sebawi Suriawan, S.ST., M.T., Wakil Ketua I FKUB Sambas dr. Bonefasius Bone, MM., Ketua MUI Sebawi H. Mardani, Kepala Desa Sebawi Nururrahman, A.Md., serta puluhan tokoh adat, perwakilan sinode gereja, dan tokoh masyarakat setempat. (Humas)

Komentar