Polsek Pemangkat bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AM (44 Tahun) terduga pelaku penganiayaan dan perbuatan yang membahayakan keamanan umum. Insiden ini terjadi di Jalan Tugu Tanjung Batu, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada Minggu (17/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Unit Reskrim Polsek Pemangkat, peristiwa ini dipicu oleh kesalahpahaman terkait pembongkaran Alat Pembatas Kecepatan (polisi tidur).
Kejadian bermula ketika warga setempat merasa terganggu dengan keberadaan alat pembatas kecepatan (polisi tidur) yang dibangun secara sepihak oleh pelaku di jalan depan rumahnya. Karena dinilai tidak sesuai aturan dan mengganggu kenyamanan, warga sempat melayangkan protes.
Lalu pada Minggu pagi warga melaksanakan gotong royong untuk pembongkaran. Pelaku tiba-tiba datang ke lokasi dalam kondisi emosi meluap-luap. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyerang menggunakan sebilah katana pendek dan mengenai korban IA (60 Tahun).
Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menangkis serangan tersebut menggunakan tangan kosong sehingga membuat tangan kanannya mengalami luka robek. Warga yang berada di lokasi langsung bertindak cepat melerai pertikaian.
Mendapat laporan, personel Polsek Pemangkat bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku. Atas tindakannya saat ini pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Polsek Pemangkat menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan, premanisme dalam menyelesaikan masalah. Setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan tetap mengedepankan sikap saling menghormati dalam bermasyarakat.
Komentar
Posting Komentar